Sumber Hukum Islam
0
komentar
Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam. Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Al-Quran dan Hadis. Rasulullah bersabda : “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegangan pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Al-Qur`an) dan sunah ku (Hadis).” Disamping itu, para ulama fikih menjadikan ijtihad, sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Al-Qur`an dan Hadis.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya. Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya : ” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”.
Menurut hadis Mu’az bin Jabal (nama sahabat nabi yang diutus Rasulullah ke Yaman untuk menjadi Gubernur di sana) sumber ajaran Islam ada tiga, yakni (1) Al-Quran (Kitabullah), (2) As-Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadis) dan (3) Rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuk ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya. Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya : ” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”.
Menurut hadis Mu’az bin Jabal (nama sahabat nabi yang diutus Rasulullah ke Yaman untuk menjadi Gubernur di sana) sumber ajaran Islam ada tiga, yakni (1) Al-Quran (Kitabullah), (2) As-Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadis) dan (3) Rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuk ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Sumber Hukum Islam
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://chalouiss.blogspot.com/2012/09/sumber-hukum-islam.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5