Peran dan Tanggung Jawab Bidan, Tipe Pelayanan, dan Hak Wanita Hamil
0
komentar
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Asuhan Kehamilan
1. Mengkaji status kesehatan pasien yang dalam keadaan hamil.
2. Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan pasien.
3. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah.
4. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
5. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan yang telah diberikan.
6. Membuat rencana tindakan lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7. Membuat catatan dan laporan asuhan yang telah diberikan.
Tipe – Tipe Pelayanan Kebidanan
1. Pelayanan Kebidanan Primer : Layanan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
2. Pelayanan Kebidanan Kolaborasi : Layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan didalam proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3. Pelayanan Kebidanan Rujukan : Layanan yang diberikan oleh bidan dalam rujukan ke system layanan yang lebih tinggi.
Hak – Hak Wanita Hamil
1. Wanita hamil berhak mendapat pelayanan antenatal dengan baik dan teratur.
2. Wanita hamil berhak mendapatkan makanan yang bergizi dan cukup istirahat.
3. Wanita hamil berhak mendapatkan perlakuan yang baik.
4. Wanita hamil berhak di dampingi oleh suami.
5. Wanita hamil berhak mendakan informasi keadaan janinnya dan kesehatannya.
6. Wanita hamil berhak dirawat oleh bidan / dokter dan bebas menentukan pendapat.
7. Wanita hamil berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi.
1. Mengkaji status kesehatan pasien yang dalam keadaan hamil.
2. Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan pasien.
3. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah.
4. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
5. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan yang telah diberikan.
6. Membuat rencana tindakan lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7. Membuat catatan dan laporan asuhan yang telah diberikan.
Tipe – Tipe Pelayanan Kebidanan
1. Pelayanan Kebidanan Primer : Layanan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
2. Pelayanan Kebidanan Kolaborasi : Layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan didalam proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3. Pelayanan Kebidanan Rujukan : Layanan yang diberikan oleh bidan dalam rujukan ke system layanan yang lebih tinggi.
Hak – Hak Wanita Hamil
1. Wanita hamil berhak mendapat pelayanan antenatal dengan baik dan teratur.
2. Wanita hamil berhak mendapatkan makanan yang bergizi dan cukup istirahat.
3. Wanita hamil berhak mendapatkan perlakuan yang baik.
4. Wanita hamil berhak di dampingi oleh suami.
5. Wanita hamil berhak mendakan informasi keadaan janinnya dan kesehatannya.
6. Wanita hamil berhak dirawat oleh bidan / dokter dan bebas menentukan pendapat.
7. Wanita hamil berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Peran dan Tanggung Jawab Bidan, Tipe Pelayanan, dan Hak Wanita Hamil
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://chalouiss.blogspot.com/2011/12/peran-dan-tanggung-jawab-bidan-tipe.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5